Jumat, 11 April 2014

Kebijakan Pro Growth dalam Mengurangi Jumlah Angka Pengangguran di Indonesia

Lailatul Fajriyah         
Dian Indah Arini        
Lilik Sunarsih             

Mahasiswa Program Studi Pendidikan EKonomi
FKIP Universitas Jember
Abstrak

Pro growth merupakan salah satu kebijakan yang dapat mengurangi jumlah angka pengangguran di Indonesia. Kebijakan ini lebih menekankan pada investasi sektor riil yang merupakan sebuah investasi yang cenderung harus melakukan pembangunan sebuah infrastruktur yang di harapkan, nantinya infrastruktur tersebut bisa mendatangkan pendapatan yang kontinue di masa depan. Dan untuk meningkatkan investasi, dapat dilakukan dengan cara meningkatkan tabungan dengan mengurangi konsumsi, pemerintah menjual obligasi dengan bunga menarik sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, pembatasan impor barang-barang konsumsi bila memungkinkan membatasi barang-barang kapital agar ada inovasi di dalam negeri, mengadakan pinjaman luar negeri, memperluas sektor perdagangan luar negeri dengan menaikkan “terms of trade.

Kata kunci : kebijakan pro growth, pengangguran.


Pendahuluan
              Indonesia merupakan Negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar ke 4 setelah Amerika Serikat. Selain jumlah penduduknya yang besar, luas Negara kepulauan  dan tidak meratanya penduduk membuat Indonesia semakin banyak mengalami permasalahan terkait dengan hal kependudukan. Tidak hanya itu, faktor geografi, tingkat migrasi, struktur kependudukan di Indonesia membuat masalah kependudukan semakin kompleks dan juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus guna kepentingan pembangunan manusia Indonesia. Dengan semakin banyaknya jumlah pertumbuhan penduduk di Indonesia tidak semua terserap oleh dunia kerja. Karena pada kenyataannya jumlah lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang tersedia. Sehingga hal tersebut akan menyebabkan terjadinya pengangguran di Indonesia. Pengangguran diartikan sebagai sebuah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu atau seseorang yang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Menurut ILO (Internasional Labour Organization) jumlah pengangguran di Indonesia mengalami penurunan, pada Maret 2013 persentase pengangguran di Indonesia 5,9% dan menurun menjadi 5,8% pada Mei. Namun angka tersebut mengalami peningkatan seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi, menjadi 6,25% hingga Agustus 2013. ILO menyatakan bahwa 70% pengangguran tersebut berusia antara 15 hingga 29 tahun. (NAD, 2013).                                        
Dengan semakin meningkatnya angka pengangguran di Indonesia, maka secara otomatis dapat menimbulkan beberapa permasalahan yang nantinya akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
            Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi suatu negara merupakan salah satu indikasi yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan pembangunan suatu negara. Pertumbuhan ekonomi dapat dilihat melalui tingkat produksi barang dan jasa yang dapat dihasilkan selama satu periode tertentu. Investasi merupakan kunci utama untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tercermin dari kemampuan dalam meningkatkan laju pertumbuhan dan tingkat pendapatan. Semakin besar investasi suatu negara akan semakin besar pula tingkat pertumbuhan ekonomi yang bisa dicapai. Selain itu, investasi juga memperluas kesempatan kerja, mendorong kemajuan teknologi dan spesialisasi dalam produksi sehingga meminimalkan ongkos produksi serta penggalian sumber daya alam, industrialisasi dan ekspansi pasar yang diperlukan bagi kemajuan perekonomian daerah (Machmud, 2002: 53).  
         Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis menulis artikel dengan judul “Kebijakan Pro Growth dalam Mengurangi Jumlah Angka Pengangguran di Indonesia”.

Pembahasan
Dalam strategi pembangunan terdapat sebuah istilah “four track development” yang terdiri dari : pro poor, pro job, pro environment, dan pro growth. Pro poor merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang lebih diarahkan untuk berpihak kepada masyarakat miskin. Sedangkan pro job, memberi ruang yang seluas-luasnya bagi penciptaan lapangan kerja. Maksudnya, masyarakat dituntut untuk tidak memiliki satu pekerjaan saja dalam meningkatkan pendapatannya. Dan pro environment merupakan suatu kebijakan percepatan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi maupun peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Cakupan sarana dan prasarana dasar tersebut diarahkan untuk menyediakan sarana dan prasarana dasar di bidang kesehatan, pendidikan, sosial ekonomi masyarakat, pekerjaan umum, perhubungan dan irigasi. Sedangkan pro growth merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui koordinasi dan efektivitas kebijakan sektor riil. Sektor riil dapat diartikan sebagai bentuk investasi yang bisa di katakan investasi jangka panjang. Dalam arti lain, investasi sektor riil merupakan sebuah investasi yang cenderung harus melakukan pembangunan sebuah infrastruktur yang di harapkan nantinya infrastruktur tersebut bisa mendatangkan pendapatan yang kontinue di masa depan.
            Dari keempat pilar tersebut, pro growth merupakan salah satu kebijakan yang dapat mengurangi jumlah angka pengangguran di Indonesia. Menurut Payaman J. Simanjuntak (2001: 43), pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan. Sedangkan menurut Sukirno (2004: 28) pengangguran adalah jumlah tenaga kerja dalam perekonomian yang secara aktif mencari pekerjaan tetapi belum memperolehnya. Sebagaimana diketahui ILO (Internasional Labour Organization) menyatakan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mengalami penurunan, pada Maret 2013 persentase pengangguran di Indonesia 5,9% dan menurun menjadi 5,8% pada Mei. Namun angka tersebut mengalami peningkatan seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi, menjadi 6,25% hingga Agustus 2013. ILO menyatakan bahwa 70% pengangguran tersebut berusia antara 15 hingga 29 tahun. Dalam upaya mengurangi jumlah angka pengangguran tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan pro growth yang lebih fokus pada investasi dan pembangunan. Pembangunan dan kegiatan investasi merupakan dua hal yang sulit dipisahkan, pembangunan tanpa kegiatan investasi berarti mengurangi pertumbuhan ekonomi. Harrold Domar (1956:78) dalam konsepnya mengenai pertumbuhan, berpendapat bahwa untuk mencapai pertumbuhan ekonomi diperlukan investasi yang memadai. Atas dasar itulah maka selaku pengambil keputusan, pemerintah berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar investasi yang dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan serta sejauh mana dampak investasi pada suatu sektor ataupun wilayah.
Penanaman modal di Negara Indonesia sudah terjadi sejak lama. Wilayah Indonesia yang memiliki banyak sumber daya alam membuat para investor asing menanam modal di Negara ini. Faktor lain yang menyebabkan Indonesia menjadi tempat penanaman modal adalah karena kurang majunya teknologi yang dimiliki Indonesia. Dengan alasan memiliki teknologi yang canggih, Negara asing bisa leluasa menanamkan modal di Indonesia. Sejalan dengan era globalisasi, Indonesia harus membuka lebar-lebar perekonomiannya terhadap masuknya aneka komoditi dari Negara lain selaras dengan adanya perdagangan bebas. Hal ini menjadi salah satu penyebab perekonomian Indonesia semakin membutuhkan dana yang besar untuk penyediaan infrastruktur dan pemenuhan investasi yang semakin meningkat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Saat ini, investasi merupakan topik yang hangat dibicarakan dalam kehidupan perekonomian Indonesia. Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-undang Penanaman Modal Asing tahun 1967. Kebijakan ini menganggap investasi mempunyai peranan penting dalam pembangunan . PMA di Indonesia tidak dapat lagi dipisahkan dari tiga masalah pokok ekonomi, politik dan hukum. Guna membiayai pembangunan ekonomi Indonesia sebagai Negara berkembang pada awalnya menciptakan kondisi yang menyenangkan bagi PMA agar investor tertarik untuk membangun industri. Kemudahan tersebut diberikan sebagai tahap awal pembangunan, selanjutnya kemudahan mulai dikurangi dan bahkan diterapkan sebagai pembatasan. Tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional kita. Kebijakan ini berdampak pada berbagai kepentingan baik Negara penerima maupun investor. Ada konflik yang terjadi disini, yaitu Negara penerima mengundang modal asing masuk ke negaranya dan mempertimbangkan bahwa kehadiran modal dapat memacu pembangunan. Sedangkan di pihak investor, menanamkan modal untuk memperoleh keuntungan dan memperkuat posisi guna mendapatkan manfaat yang besar. Perlu adanya kebijakan yang menyangkut PMA yang mengacu pada perjanjian penanaman modal dengan mengutamakan kepentingan sosial. Regulasi 1994 tentang PMA mencerminkan sikap pemerintah yang lebih terbuka. Aspek deregulasi yang menonjol adalah peserta asing dapat memiliki 100%. Regulasi ini telah mengubah UU PMA tahun 1967 dengan mengakui terus terang modal asing merupakan pelengkap dari modal dalam negeri. UU PM no. 25 tahun 2007 dapat dikatakan sudah menckup semua aspek penting (termasuk soal pelayanan, koordinasi, fasilitas, hak dan kewajiban investor, ketenagakerjaan dan sektor-sektor yang bisa dimasuki oleh investor) yang terkait erat dengan upaya peningkatan investasi dari sisi pemerintah dan kepastian investasi dari sisi pengusaha atau investor. Dua di antara aspek tersebut yang selama ini merupakan dua masalah serius bagi penguasaha. Oleh karena itu, akan sangat berpengaruh positif terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia jika dilaksanakan baik sesuai ketentuan di UU PM tersebut. Pertama, Bab 1 pasal 1 No. 10 mengenai ketentuan umum: pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan satu tempat. Sistem ini diharapkan dapat mengakomodasi keinginana investor untuk memperleh pelayanan yang lebih efisien. Bahkan tidak membutuhkan waktu yang lama dalam mengurus perizinan dan tidak dikenai biaya pajak maupun pungutan lainnya yang dapat membengkak akibat panjangnya jalur birokrasi yang di tempuh. Sebelumnya ini sudah di upayakan lewat Keppres no 29 tahun 2004 mengenai penyelenggaraan modal, baik asing maupun dalam negeri melalui sistem satu atap meliputi penanaman modal yang dilakukan baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kotamadya yang dilimpahkan oleh gubernur.
Menurut Sadono Sukirno (2000: 57) kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni:
1)  Investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja.
2)  Pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi.
3) Investasi   selalu   diikuti   oleh   perkembangan   teknologi.   
Menurut   Arsyad(1999: 289) hasil produksi yang optimal di suatu daerah berarti membawa pengaruh terhadap peningkatan kesempatan kerja, dimana dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan produksi suatu daerah maka daerah tersebut akan keluar dari lingkaran kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat daerah tersebut akan meningkat. Untuk meningkatkan investasi, di antaranya yaitu: (1) meningkatkan tabungan dengan mengurangi konsumsi, (2) pemerintah menjual obligasi dengan bunga menarik sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, (3) pembatasan impor barang-barang konsumsi bila memungkinkan membatasi barang-barang kapital agar ada inovasi di dalam negeri, (4) mengadakan pinjaman luar negeri, (5) memperluas sektor perdagangan luar negeri dengan menaikkan “terms of trade”


Penutup
            Pro growth merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menangani masalah pengangguran di Indonesia. Kebijakan ini dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui koordinasi dan efektivitas kebijakan sektor riil. Sektor riil dapat diartikan sebagai bentuk investasi yang bisa di katakan investasi jangka panjang. Dalam arti lain, investasi sektor riil merupakan sebuah investasi yang cenderung harus melakukan pembangunan sebuah infrastruktur yang di harapkan. Infrastruktur tersebut bisa mendatangkan pendapatan yang kontinue di masa depan. Dalam upaya mengurangi jumlah angka pengangguran, pemerintah menerapkan kebijakan pro growth yang lebih fokus pada investasi dan pembangunan. Pembangunan dan kegiatan investasi merupakan dua hal yang sulit dipisahkan, pembangunan tanpa kegiatan investasi berarti mengurangi pertumbuhan ekonomi. Dan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi diperlukan investasi yang memadai. Atas dasar itulah maka selaku pengambil keputusan, pemerintah berkepentingan untuk mengetahui seberapa besar investasi yang dibutuhkan untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan serta sejauh mana dampak investasi pada suatu sektor ataupun wilayah.    
Kegiatan investasi memungkinkan suatu masyarakat terus menerus meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional dan meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni: a) Investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja, b) pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi, c) investasi   selalu   diikuti   oleh   perkembangan   teknologi.  Adapun untuk meningkatkan investasi, di antaranya yaitu: meningkatkan tabungan dengan mengurangi konsumsi, pemerintah menjual obligasi dengan bunga menarik sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, pembatasan impor barang-barang konsumsi bila memungkinkan membatasi barang-barang kapital agar ada inovasi di dalam negeri, mengadakan pinjaman luar negeri, dan memperluas sektor perdagangan luar negeri dengan menaikkan “terms of trade”.
            Sehingga dengan diterapkannya kebijakan pro growth yang lebih fokus terhadap investasi dan pembangunan, akan mampu mengatasi sekaligus mengurangi jumlah angka pengangguran di Indonesia.

Daftar Rujukan

Arsyad, Lincolin. 1999. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah, Yogyakarta. Edisi Pertama: BPFE.

Domar, Harrold. 1956. Teori Pertumbuhan Ekonomi. Bandung:  Alfabeta.

Machmud, Akhmadi. 2002. Makro Ekonomi Konsep, Teori dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.

Payaman Simanjuntak. 2001. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia.
Jakarta: LPFE-UI.

Sukirno, Sadono. 2000. Ekonomi Pembangunan. Jakarta: LPFE-UI

Sukirno, Sadono. 2004. Makro ekonomi Teori Pengantar. Edisi Ketiga. Jakarta:
PT Raja.

NAD. (2013, Desember 13). Berita satu. Retrieved April 7, 2014, from http://www.beritasatu.com/ekonomi-karier/156123-ilo-jumlah-pengangguran-di-indonesia-meningkat.html:







0 komentar:

Posting Komentar